HomeHUKUM & KRIMINAL

Ungkap Jejak Kasus Vina, Polisi Buru 3 Tersangka DPO

LBJ - Kepolisian mengungkap pembunuhan kasus Vina, hingga upaya terbaru untuk memburu 3 Tersangka DPO. Vina warga Cirebon menjadi korban pembunuha

Polda Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Buron 8 Tahun, Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Menyamar Jadi Kuli Bangunan
Bareskrim Polri Kirim Tim Buru Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon
kabid humas polda

Kabid Humas Polda Jabar memberikan keterangan pers terkait kasus Vina Cirebon. (Foto:Humas Polri)

LBJ – Kepolisian mengungkap pembunuhan kasus Vina, hingga upaya terbaru untuk memburu 3 Tersangka DPO. Vina warga Cirebon menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu.

Kasus ini jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul ‘Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit’.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kronologi kasus ini dan perburuan tiga tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Awal Kasus Vina

Kasus ini bermula dari laporan Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016. Saat itu, polisi mencurigai bahwa dua korban, yaitu Eki dan Vina, tidak meninggal karena kecelakaan melainkan akibat pembunuhan.

“Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eki dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan melainkan pembunuhan,” kata Jules dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Sejak September 2016, penyidikan dilimpahkan dari Polres Kota Cirebon ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga November 2016, sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.

“Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian kasus ini begulir di pengadilan,” jelas Jules.

Tiga Tersangka Masuk DPO

Dalam proses penyidikan, ditemukan 11 orang tersangka. Pengadilan kemudian memvonis 8 orang, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian atau DPO.

Dari 8 orang yang divonis, 7 di antaranya mendapat hukuman seumur hidup karena terlibat dalam pembunuhan berencana, sedangkan satu orang divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Kepolisian terus mencari identitas ketiga tersangka lainnya dan telah mengeluarkan DPO terhadap mereka. “Kita ketahui dengan identitas yaitu saudara Andi, saudara Dani, saudara PG alias Terong. Jadi untuk 3 orang ini dilakukan upaya pencarian,” ujar Jules.

Pelaku Bukan Keluarga Polisi

Jules juga menekankan bahwa berdasarkan penyidikan di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, dan persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ketiga DPO tersebut berasal dari keluarga atau anak anggota kepolisian.

“Jadi perlu saya sampaikan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku,” tegasnya.

Polda Jabar masih terus berupaya mencari keberadaan ketiga tersangka, dengan menyusuri rumah, alamat, sekolah, serta kerabat dari ketiga DPO tersebut.

“Masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari 3 orang DPO tersebut baik kami menyusuri ya rumah alamat dari yang bersangkutan maupun kami mencari jejak sekolah orangtua kerabat dari ketiga DPO tersebut,” lanjut Jules.

Sampai saat ini, penyidik Polda Jabar masih berusaha mengungkap identitas pasti ketiga tersangka, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Terong.

“Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri. Jika ada berita yang mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota Kepolisian bukan pelaku,” tambahnya.

Jules mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk segera melaporkannya ke Kepolisian agar dapat diproses secara hukum dan kasus ini bisa terungkap seluruhnya dengan benar.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0