HomeNEWSPilihan Redaksi

Jemaah Haji Diasuransikan Inilah Penjelasan Detailnya

  LBJ - Menunaikan ibadah haji tentunya menjadi keinginan semua umat muslim, seluruh umat muslim berdatangan dari segenap penjuru dunia da

Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu
Ketua KPK Tanggapi Sindiran OTT Kampungan dari Luhut Binsar Pandjaitan
Program Beasiswa Pemerintah Maroko Kembali Dibuka Kesempatan Emas untuk Lulusan Madrasah di Indonesia

 

Jemaah Haji diasuransikan sebagai tindakan preventif jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. (Dok Kemenag)

LBJ – Menunaikan ibadah haji tentunya menjadi keinginan semua umat muslim, seluruh umat muslim berdatangan dari segenap penjuru dunia dalam waktu bersamaan tentunya memiliki resiko tinggi. Karena itulah Kemenag sudah mempersiapkan asuransi untuk para jemaah haji Indonesia.

Asuransi sangat penting karena ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi diri jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. demikian pula dengan pelaksana ibadah haji, kecelakaan yang menyebabkan terluka hingga cacat, bahkan merenggut jiwa bisa saja terjadi pada saat pelaksanaan ibadah haji.

Tim Media Center Widi Dwinanda, Kementrian Agama memastikan bahwa setiap jemaah haji akan membadalhajikan jemaah tersebut serta mendapatkan asuransi sejak jemaah memasuki asrama haji di Embarkasi masing-masing.

Baca juga:Gunung Ibu Pagi Ini Meletus Setelah Kemaren Naik Status Menjadi Awas

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Widi, yang dikutip XYZonemedia.com dari laman Kemenag.

Ada dua jenis asuransi yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Asuransi jiwa diberikan untuk jemaah haji yang meninggal minimal sebesar sekali Biaya Perjalanan Haji (Bipih), sementara untuk jemah yang meninggal karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.

Baca Juga: Polri Minta Maaf Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Selama WWF di Bali

Sementara asuransi kecelakaan besarnya bervariasi, mulai dari 2,5 sampai 100% Bipih per embarkasi.

Jemaah ataupun keluarga jemaah tidak perlu mengurusnya karena pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Siapapun tentu tidak berharap sesuatu terjadi pada saat melaksanakan ibadah haji, namun sebaiknya jemaah ataupun pihak keluarga mengetahui hal ini sehingga memahami haknya.***

 

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0