HomeNEWS

Tertibkan Juru Parkir Liar, Dishub DKI Jakarta Himbau MinimarketÂ

LBJ - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan mengimbau pengelola minimarket untuk memp

Iran Selidiki Kecelakaan helikopter yang Sebabkan Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas
Pasca Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Israel Makin “Menggila”
Slovenia Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat
penindakan terhadap juru parkir liar

Ilustrasi penindakan terhadap juru parkir liar di depan sebuah minimarket.

LBJ – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan mengimbau pengelola minimarket untuk memperhatikan luas area parkir mereka.

Menurut aturan, minimarket harus memiliki area parkir lebih dari 125 meter persegi untuk dapat mengurus izin perparkiran.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Baca juga : Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan Polri

“Izin penyelenggaraan parkir baik yang memungut biaya maupun tidak, wajib dimiliki oleh minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi XYZonemedia pada Jumat (17/5/2024).

Proses Pengajuan Izin Parkir

Syafrin menambahkan bahwa proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran ini tidak dipungut biaya.

Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau mengakses laman resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di jakevo.jakarta.go.id/login.

Dengan adanya izin tersebut, Dishub DKI Jakarta dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir (jukir) di fasilitas sosial dan umum baik yang berada di luar maupun di dalam ruang milik jalan.

Baca juga : Warga Bogor Meninggal Korban Tabrakan Diduga Libatkan Oknum Polisi

Selain itu, Syafrin menyebutkan bahwa pihaknya juga dapat melakukan pengembangan lokasi perparkiran untuk penataan dan pengendalian parkir, selama lokasi tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum melaksanakan penindakan terhadap juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial di lapangan,” jelas Syafrin.

Penindakan Juru Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta telah mulai melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di minimarket sejak 15 Mei 2024.

Baca juga : Bareskrim Polri Kirim Tim Buru Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon

Dalam operasi ini, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Sejak tanggal 15 hingga 16 Mei 2024, sebanyak 127 juru parkir liar telah ditertibkan dan akan diberi pembinaan lebih lanjut.

Penertiban ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan kegiatan perparkiran di Jakarta, sehingga tercipta lingkungan yang tertib dan teratur.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari langkah-langkah yang diambil oleh Dishub DKI Jakarta.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0