HomePOLITIKPilihan Redaksi

Jokowi Sahkan UU DKJ: Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

LBJ – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menimbulkan berbagai spekulasi tentang mekanisme pe

Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana
Jokowi Dijadwalkan Mulai Berkantor di IKN Juni Ini
Presiden Jokowi dan Pejabat Negara Rayakan Idul Adha 1445 H
Jokowi dan Ma'ruf Amin

UU DKJ telah disahkan Presiden Jokowi , pemilihan Gubernur Jakarta itu dipilih rakyat bukan ditunjuk presiden. (Foto :presidenri.go.id)

LBJ – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menimbulkan berbagai spekulasi tentang mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan Gubernur Jakarta tetap akan dilakukan melalui pemilihan umum oleh masyarakat, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Mekanisme Pemilihan Gubernur Jakarta

Menurut Pasal 10 UU DKJ, Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang didampingi oleh Wakil Gubernur.

Baca juga : PSI Jagokan Kaesang sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

“Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan umum,” demikian bunyi ayat 1 pasal tersebut. Artinya, masyarakat Jakarta tetap memiliki hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Pemilihan umum ini akan menentukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

Jika tidak ada pasangan yang mencapai suara tersebut, maka akan diadakan putaran kedua untuk menentukan pemenangnya.

Baca juga : Polisi Sita Satu Juta Pil PCC dari Dua ‘Pabrik’ Narkoba di Jaktim-Bogor

Masa Jabatan dan Periode Gubernur Jakarta

UU DKJ juga mengatur tentang masa jabatan Gubernur Jakarta yang tetap lima tahun dan maksimal dua periode.

Dengan demikian, mekanisme ini serupa dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Perubahan signifikan hanya akan terjadi pada status Jakarta setelah pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

Pengesahan UU DKJ menandakan perubahan penting bagi Jakarta, terutama terkait statusnya sebagai ibu kota negara.

Baca juga : Ahok Diusung PDIP Sebagai Calon Gubernur di Pilkada Sumut 2024

Meski UU ini mengatur pemindahan ibu kota ke IKN, Jakarta masih akan tetap menjadi ibu kota hingga pembangunan IKN selesai.

Pasal 63 UU DKJ menyebutkan, “Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga pembangunan IKN selesai.”

Penjelasan ini mengklarifikasi spekulasi yang sempat beredar mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya tetap dijamin melalui UU DKJ.

“Pemilihan Gubernur Jakarta tetap dilakukan oleh masyarakat secara langsung,” demikian pernyataan yang dirilis oleh pihak Istana Kepresidenan.

Dengan demikian, masyarakat Jakarta bisa tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan perubahan mekanisme pemilihan yang telah ada selama ini.

Pemilihan umum masih menjadi cara yang sah dan diakui untuk memilih pemimpin daerah, termasuk Jakarta.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0