HomeHUKUM & KRIMINALPilihan Redaksi

8 Terpidana Kasus Vina-Eky: Korban Kriminalisasi?

LBJ - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat dengan klaim para pengacara bahwa klien mereka, delapan terpidana,

Perjuangan Iptu Rudiana, Ayah Eki yang Tak Kenal Lelah Mengungkap Pembunuh Vina Selama 8 Tahun
Hotman Paris Pertanyakan Proses Hukum Pegi Perong, Minta Bantuan Jokowi
Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang
Ilustrasi pengacara memberikan keterangan pers tentang kasus Vina-Eky Cirebon.(Dok:Red. XYZonemedia.com)

Ilustrasi pengacara memberikan keterangan pers tentang kasus Vina-Eky Cirebon.(Dok:Red. XYZonemedia.com)

LBJ – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali mencuat dengan klaim para pengacara bahwa klien mereka, delapan terpidana, diduganadalah korban kriminalisasi oleh oknum polisi.

Para pengacara mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini.

Kronologi

Pada tahun 2016, Vina dan Muhammad Rizky atau Eky ditemukan tewas di Cirebon. Awalnya, peristiwa ini dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, kondisi motor yang masih utuh membuat orang tua salah satu korban yakin bahwa ini bukan kecelakaan biasa.

“Orang tua korban memiliki keyakinan lain karena motor yang dikendarai masih dalam keadaan mulus,” ungkap Titin, pengacara dari terdakwa Sudirman dan Saka Tatal kepada awak Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga : Tiga DPO Pembunuh Vina Cirebon Diduga di Jakarta, Ini Ciri-cirinya

Kejadian ini kemudian diinvestigasi oleh pihak kepolisian, yang membawa kepada penangkapan delapan orang termasuk Sudirman dan Saka Tatal.

Namun, para pengacara mengklaim bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak jelas dan tidak ada bukti konkret yang mengaitkan klien mereka dengan pembunuhan tersebut.

Kejanggalan dalam Proses Penangkapan

Titin menjelaskan bahwa penangkapan Sudirman dan Saka Tatal bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas pada 27 Agustus 2016.

Orang tua korban Eky mendapatkan informasi dari dua saksi, berinisial D dan A, yang mengarahkan mereka pada kelompok yang diduga terlibat.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Minggu di Jakarta Inilah Dua Lokasinya

Namun, D dan A tidak pernah dihadirkan di persidangan. “Dasar penangkapan hanya informasi dari D dan A yang tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tambah Titin.

Lebih lanjut, hasil autopsi juga tidak sesuai dengan tuduhan awal. Autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena benturan di kepala, bukan karena tusukan seperti yang diklaim dalam tuntutan awal.

Alibi 7 Terpidana Saat Malam Kejadian

Pengacara lainnya, Jogi Nainggolan, yang mewakili lima terdakwa lainnya, juga menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga : Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Dokoge Paniai

Menurut Jogi, para terdakwa memiliki alibi yang kuat dan berada di lokasi berbeda saat malam kejadian.

“Malam kejadian, klien kami berada di warung dan rumah Pak RT, tidak ada di lokasi kecelakaan,” kata Jogi. Alibi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa para terdakwa tidak mungkin terlibat dalam kejadian tersebut.

Widyaningsih, pengacara dari Rivaldi Aditya Wardana, yang telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Rivaldi, yang ditangkap atas kepemilikan senjata tajam, diduga salah dihubungkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Dia ditahan atas perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat mengenai sajam. Peristiwanya di depan Grage (Mall). Jadi beda kasus. Waktu itu kebetulan mereka dimasukkan satu sel. Sehingga dia dianggap satu rombongan. Padahal dia satu pun tidak ada yang kenal dari yang tujuh ini,” kata Widyaningsih.

Baca juga : Klarifikasi Ketua KPU Dituding bak Don Juan, Main Wanita, Dugem, Hingga Sewa Private Jet

Sidang putusan dalam kasus Vina yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/5/2017) silam, memutuskan 7 dari 8 terdakwa itu divonis hukuman seumur hidup.

Kasus ini mengandung banyak ketidakpastian dan kontroversi. Para pengacara mendesak agar kasus ini ditinjau ulang dan keadilan ditegakkan bagi klien mereka yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0