HomeLALU LINTAS

Layanan SIM Keliling Minggu di Jakarta Inilah Dua Lokasinya

LBJ - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Ja

Korban Tenggelam Kali Pesangrahan Ditemukan
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan hingga Hujan Petir
Kodam Jaya Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas TNI di Lokasi Uang Palsu

Layanan SIM keliling di Jakarta pada hari Minggu hanya tersedia di dua lokasi

LBJ – Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro di platform X, dua lokasi tersebut adalah:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang (depan Bank BJB Kebon Jeruk)

Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Dokoge Paniai

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Selain itu, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis SIM tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Jokowi Sahkan UU DKJ: Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0