HomeHUKUM & KRIMINAL

Mikrofon Rp25 Juta, Permintaan Tak Lazim SYL kepada Dirjen Perkebunan

LBJ - Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Per

Urgen! KPK Meminta Bantuan Publik untuk Lacak Harun Masiku
Pengembalian Uang Suap Tidak Hapuskan Pidana Achsanul Qosasi
Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana

Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta Dirjen Perkebunan belikan mikrofon seharga Rp25 juta (Instagram)

LBJ – Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah memintanya untuk membeli sebuah mikrofon seharga Rp25 juta.

Permintaan tersebut, kata Andi, disampaikan langsung oleh SYL melalui pesan singkat atau chat. Jenis dan harga mikrofon sudah ditentukan oleh SYL.

“Iya, (melalui) chat dan posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa ‘Saya pinjam, Dek’,” ujar Andi.

Baca juga; Syahrul Yasin Limpo Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi

Mikrofon yang diminta SYL dikirimkan ke kediamannya di bilangan Widya Chandra, Jakarta Selatan, yang merupakan kompleks rumah dinas menteri, dan diterima oleh sopirnya.

“Kita belikan dan kita sampaikan ke Wican (Widya Chandra),” tambah Andi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, kemudian mendalami kelanjutan uang yang dipinjam oleh SYL tersebut.

“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?” tanya Meyer.

Baca juga : Ahmad Dhani Disiapkan Gerindra Jadi Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024

“Belum,” jawab Andi singkat.

Selain permintaan mikrofon ini, SYL juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar selama masa jabatannya di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0