HomeHUKUM & KRIMINAL

Syahrul Yasin Limpo Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi

LBJ - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2023, disebut memeras Direktorat Jenderal (D

Syahrul Yasin Limpo Bantah Mengetahui Pengumpulan Dana dari Pejabat Eselon I Kementan
Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah
Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo peras Ditjen Perkebunan, hal ini terungkap dipersidangan hari ini (Instagram@Syasinlimpo)

LBJ Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2023, disebut memeras Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian sebesar Rp317 juta untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar kiai hingga servis mobil mewahnya.

Hal ini terungkap saat Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin. “Sekitar Rp317 juta,” ungkap Andi, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan SYL dan keluarganya.

Andi memaparkan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membayar tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar pada Desember 2022, sebesar Rp36 juta.

Baca juga :Tragedi di Langit Varzaqan: Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Helikopter

“Permintaan itu datang dari Pak Panji, mantan ajudan SYL,” jelasnya.

Selain itu, Ditjen Perkebunan juga harus menutupi kekurangan dana perjalanan umrah pada Januari 2023 sebesar Rp159 juta.

“Kami ikut sharing terkait kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah,” tambah Andi.

Pada Agustus 2022, Ditjen Perkebunan juga membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada seorang kiai di Karawang, yang jumlahnya mencapai Rp102 juta. Tak hanya itu, SYL juga meminta Ditjen Perkebunan untuk menanggung biaya servis mobil Mercedes-Benz miliknya sebesar Rp19 juta pada Juli 2022.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba 2 Kilogram Sabu dari Malaysia

Andi mengungkapkan bahwa dana Rp317 juta ini dikumpulkan melalui pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan, dengan persentase pemotongan antara 30-40 persen dari total uang dinas yang diterima pegawai.

“Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp1 juta, dipotong 30 persen dari Rp1 juta,” ujarnya.

Andi mengakui bahwa banyak pegawai Ditjen Perkebunan yang mengeluh dengan pemotongan ini, namun mereka pasrah karena merasa terpaksa. Bahkan Andi sendiri mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.

Baca juga: Dua Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Diamankan Polisi

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan kasus ini, Syahrul Yasin Limpo harus menghadapi proses hukum yang serius atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan negara.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0