HomeHUKUM & KRIMINAL

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS

LBJ – Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, menghadapi tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi B

Motif Bejat Terungkap, Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar
Polisi Tembak Pelaku Penikaman Imam Mushalla di Kedoya
Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan, Produksi 314 Ribu Butir Pil

Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus BTS 4G (Instagram@galerisepkabola)

LBJ – Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, menghadapi tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2021. Kasus ini melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.”

Selain hukuman penjara, Achsanul juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Achsanul Qosasi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa Achsanul menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Kronologi Kejadian

Pada Juni 2022, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan janji membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pelaksanaan BTS 4G. Hasil pemeriksaan ini akan diubah sehingga tidak memberatkan pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang harus menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar.

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Anang, menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS kepada Sadikin Rusli. Uang ini kemudian diteruskan kepada Achsanul Qosasi di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022.

Tuntutan Jaksa

Jaksa menyatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sadikin dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam proyek infrastruktur penting seperti BTS 4G. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0