HomeHUKUM & KRIMINAL

Ternyata Segini Gaji Biduan Nayunda Jadi Tenaga Honorer di Kasus SYL

LBJ - Sidang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkap sejumlah kejutan yang menghebohkan publik. Saksi d

Polri Kerja Sama Kepolisian Thailand Buru Bandar Narkoba Fredy Pratama
Aksi Nekat Dua Pencuri Motor di Citayam Digagalkan Warga
Kejari Cirebon Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal untuk Melindungi Generasi Muda
Nayunda Nabila terjerat kasus SDYL di KPK

Nayunda Nabila terjerat kasus SYL di KPK. (Foto: IG Nayunda Nabila )

LBJ – Sidang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkap sejumlah kejutan yang menghebohkan publik.

Saksi dalam sidang, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa penyanyi Nayunda Nabila pernah bekerja sebagai tenaga honorer titipan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Siapa Nayunda Nabila?

Nayunda Nabila, yang dikenal sebagai penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, ternyata sempat bekerja di Kementan sebagai tenaga honorer.

Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi

Menurut Wisnu, Nayunda hanya digaji selama setahun sebelum diberhentikan karena tidak pernah lagi datang ke kantor.

“Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Oh, ada Pak,” jawab Saksi.

“Siapa?” tanya Jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Saksi.

Baca juga : Mikrofon Rp25 Juta, Permintaan Tak Lazim SYL kepada Dirjen Perkebunan

Selama bekerja, Nayunda menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan.

Keberadaannya di Kementan ternyata atas arahan dari Gedung A dan menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita.

“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jelas Wisnu.

Kasus Korupsi SYL

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementan.

Mereka adalah Andi Nur Alamsyah, Wisnu Haryana, Lucy Anggraini, Siti Munifah, Nina Murdiana, dan Sugiarti.

Fakta-fakta baru terungkap, termasuk keterlibatan Nayunda sebagai tenaga honorer titipan.

Baca juga : Dinilai Tak Konsisten MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP

Persidangan ini menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.

Dakwaan Jaksa KPK

Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e, f, dan B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/5/2024) ini terus menarik perhatian publik karena banyaknya fakta baru yang terungkap.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, tetapi juga mengungkap praktik-praktik penempatan tenaga honorer titipan di instansi pemerintah.

Fakta bahwa seorang penyanyi bisa mendapatkan posisi honorer di Kementan menambah dimensi baru dalam kasus korupsi ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0