HomeNEWS

ICC Resmi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu

LBJ - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Bernie Sanders Kritik Undangan Netanyahu ke Kongres AS
Netanyahu Membubarkan Kabinet Masa Perang
Netanyahu: “Pertempuran Intens di Gaza Hampir Usai, Konflik Masih Berlanjut”
Jaksa ICC

Jaksa International Criminal  Court, Karim Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. (Foto : X@ICC)

LBJ – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Langkah ini diambil setelah Netanyahu didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Netanyahu dan Yoav Gallant Didakwa

Jaksa ICC, Karim Khan, mengungkapkan bahwa selain Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, juga masuk dalam daftar buruan.

Baca juga : Lima Buronan Pencurian Motor Ditangkap, Sukabumi Semakin Aman

Keduanya dituduh melakukan tindakan yang menyebabkan “kelaparan”, “pembunuhan yang disengaja”, dan “pemusnahan”.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” katanya dalam pengumuman yang dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).

Serangan Sistematis Terhadap Sipil Palestina

Menurut ICC, kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara Israel.

Baca juga : Mudahnya Perpanjangan SIM di Lima Titik Jakarta, Simak Lokasinya!

“Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara,” tambah Khan.

Bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel “secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza”.

Pengepungan dan Kelaparan di Gaza

ICC menyebut bahwa pengepungan total atas Gaza disertai dengan “serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan”, “penghalangan pengiriman bantuan”, dan “serangan terhadap serta pembunuhan pekerja bantuan”.

Baca juga : Polisi Amankan Dua Pria Pelaku Penyekapan di Apartemen Mediterania Palace

Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari rencana untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang.

“Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas,” ujar Khan lagi.

Israel Wajib Mematuhi Hukum Internasional

Walaupun Israel memiliki hak untuk membela penduduknya, ICC menegaskan bahwa hak tersebut tidak membebaskan Israel dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya… Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” jelas jaksa ICC.

Surat Penangkapan Pemimpin Hamas

Di samping Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk beberapa pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar, Ismael Haniyeh, dan Mohammad Deif.

Mereka didakwa bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dan penyanderaan sedikitnya 245 orang pada 7 Oktober 2023. “Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka,” tambah Khan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Sandera

Jaksa ICC juga menyatakan bahwa ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa sandera dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan menjadi sasaran kekerasan seksual selama penahanan. “Penyelidikan terus berlanjut terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan pada 7 Oktober,” ujarnya.

Baca juga : Motif Bejat Terungkap, Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar

Langkah ICC ini menjadi titik penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban kejahatan perang dan kemanusiaan di Palestina dan Israel.

Pengawasan internasional diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya penghentian kekerasan di wilayah tersebut.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0