HomeHUKUM & KRIMINAL

Lima Buronan Pencurian Motor Ditangkap, Sukabumi Semakin Aman

LBJ - Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan lima tersangka pencurian kendaraan bermotor yang selam

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Ilegal
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu 72 Kg Pada HUT Bhayangkara
Inilah Penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah.Bakar Suami

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setiawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait lima buronan pencuri motor. (Instagram/@polressukabumikota)

LBJ – Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar oleh Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan lima tersangka pencurian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi buronan. Penangkapan ini berlangsung dramatis, dengan dua dari lima tersangka harus ditembak pada betisnya karena melawan saat hendak ditangkap. Operasi ini berhasil mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Kota Sukabumi, tetapi juga di Kabupaten Sukabumi. Dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A (44), polisi menyita 20 unit sepeda motor hasil curian.

“Aksi mereka tidak hanya di Kota Sukabumi, tetapi juga di Kabupaten Sukabumi. Dari kelima tersangka ini, kami berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor,” ujar Ari Setyawan Wibowo seperti yang dikutip XYZonemedia.com dari Antara.

Baca juga: Mudahnya Perpanjangan SIM di Lima Titik Jakarta, Simak Lokasinya!

Menurut Ari, salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan, sementara tersangka lainnya, E, adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Operasi Jaran Lodaya 2024 ini dilakukan selama 10 hari, dari 11 hingga 20 Mei 2024, dan berhasil menjaring para pelaku kejahatan yang menjadi target utama operasi tersebut.

Penangkapan tersangka IS dan YA berlangsung menegangkan, karena keduanya mencoba melawan dan melarikan diri, hingga akhirnya polisi terpaksa menembak betis kanan mereka. Kedua tersangka ini diketahui berperan sebagai joki yang bertugas mencuri sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka A yang berperan sebagai penadah.

Sindikat ini dikenal sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka hanya membutuhkan beberapa menit untuk mencuri sepeda motor yang menjadi target mereka. Sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi menjadi sasaran utama mereka.

Baca juga: Motif Bejat Terungkap, Ibu Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar

“Target mereka adalah sepeda motor yang diparkir sembarangan dan di tempat-tempat sepi. Pelaku hanya butuh kurang dari tiga menit untuk mencuri sepeda motor tersebut,” tambah Ari.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan membuat Kota Sukabumi menjadi lebih aman dari aksi pencurian kendaraan bermotor.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0