HomeHUKUM & KRIMINAL

Mantan Istri Bos PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang

LBJ - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yaitu

Virgoun Berjanji Tinggalkan Narkoba Usai Tertangkap, Ini Janji dan Permohonannya
Waspada! Pencuri Beraksi di Restauran TernamaÂ
Jamaah Shalat Idul Adha di Masjid Al-Azhar Membludak

Mantan istri Dirut PT Taspen Rina Lauwy Kosasih diperiksa KPK terkait aliran dana. (Instagram@mrsrinalauwy)

LBJ – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yaitu Rina Lauwy Kosasih, terkait aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

“Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip XYZonemdia.com dari Antara.

Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang serta siapa saja penerimanya.

Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rina sebelumnya pernah diperiksa pada 1 September 2022 terkait perkara yang sama, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Dalam penyidikan kali ini, tim penyidik juga telah memeriksa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi yang juga merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga sekarang.

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen pada 8 Maret 2024. Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka dan uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan. KPK juga telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang, terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Pada Kamis (7/3), lima lokasi yang digeledah meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Ditemukan bukti berupa dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dugaan perbuatan tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat. Bukti-bukti yang ditemukan diharapkan dapat menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0