HomeHUKUM & KRIMINAL

Korban Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Tuntut Keadilan

LBJ - Kuasa hukum dari pihak pengadu dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yaitu Aristo

Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan
Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Jet Pribadi dan TPPU Harvey Moeis
Bareskrim Polri Kirim Tim Buru Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon
Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy’ari  terseret kasus dugaan asusila. (Foto:IG@kpu_ri)

LBJ – Kuasa hukum dari pihak pengadu dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, yaitu Aristo Pangaribuan, membeberkan fakta bahwa korban dengan sengaja memilih hadir dalam persidangan sebagai langkah pertama untuk menegakkan keadilan bagi dirinya sendiri.

Korban dikonfrontasi Hasyim

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai alasan di balik keputusan korban untuk menghadiri persidangan perdana kasus tersebut yang berlangsung selama delapan jam dan berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

“Jadi, alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated, dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu, (23/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Aristo juga menyatakan bahwa seharusnya terduga pelaku, Hasyim, seharusnya merasa malu dengan konfrontasi langsung yang terjadi dengan korban terkait situasi yang telah terjadi.

Baca juga : KPK Temukan Mobil Mewah SYL yang DisembunyikanÂ

“Saya rasa justru itu sangat membantu, dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung. Justru banyak tanya jawab langsung antara pengadu dan teradu. Lalu, juga dengan Majelis DKPP,” ujarnya.

Meskipun demikian, Aristo menegaskan bahwa korban tetap mendapat pendampingan dari seorang psikolog selama proses persidangan berlangsung.

“Tadi luar biasa. Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya, makanya ada psikolog klinis,” jelasnya.

Komnas Perempuan dan Komnas HAM Pantau Sidang

Selain itu, perwakilan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut memantau perkembangan kasus tersebut.

“Mereka juga sempat memberikan advice (saran). Misalnya, ketika korban itu tidak mampu mengontrol dirinya jadi sidang dihentikan, makanya jadi agak lama (persidangannya),” katanya.

Sebelum laporan diajukan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4), Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum dari pihak korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasyim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga : Polda Jabar Tangkap Buronan Pembunuhan Vina dan Rizky

Maria menyebut bahwa bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut telah disampaikan dan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” tegasnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0