HomeHUKUM & KRIMINAL

KPK Peringatkan Pihak SYL Agar Tidak Halangi Penyidikan

LBJ - Penyidik KPK temukan adanya upaya menghalangi proses penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pihak Sahrul Yasin Limpo (SYL

Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana
Isu Pungli PPDB Ramai, KPK Siap Kumpulkan Data dan Aduan Masyarakat
Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Tim penyidik KPK sedang memasang papan sita di salahsatu rumah terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (dok KPK)

LBJ – Penyidik KPK temukan adanya upaya menghalangi proses penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pihak Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Upaya merintangi proses penyidikan dilakukan dengan menutup papan sita yang dipasang KPK di salahsatu rumah milik SYL di kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa penutupan papan sita sengaja dilakukan.

Baca juga: KPK Temukan Mobil Mewah SYL yang DisembunyikanÂ

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali fikri.

Ali menghimbau semua pihak supaya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan KPK.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” tegasnya.

Baca juga: Kementerian Pertanian Berhutang Milyaran Rupiah Demi Penuhi Permintaan SYL

Sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi orang merintangi bisa dipidana.

Hukuman bagi yang merintangi proses penyidikan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Beberapa hari terakhir tim penyidik KPK sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan.

Penyitaan tersebut terkait perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0