HomeNEWS

Judi Merajalela, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

LBJ - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online yang semakin merajal

Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Judi Online
Temuan Baru Modus Judi Online dengan Deposit Pulsa, Kominfo Bertindak Tegas
Kadiv Propam Polri Tegas: Anggota Polri Dilarang Terlibat Judi Online, Sanksi PTDH Menanti
Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Judi merajalela, Kemenkominfo putus akses 1,9 juta konten judi online. (Foto: Tangkapan layar Kominfo TV)

LBJ – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo berhasil memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online.

Pemutusan Akses Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan data terbaru mengenai penanganan konten judi online.

“Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).

Baca juga : Libur Panjang Hari Raya Waisak,168.395 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024. Upaya ini menunjukkan komitmen Kemenkominfo dalam menjaga integritas situs-situs penting dari konten ilegal.

Pengawasan dan Deteksi Konten Judi

Dalam rangka memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, serta 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat identifikasi dan penanganan konten ilegal.

Baca juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Budi juga menyebut bahwa Kemenkominfo telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, mereka juga mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kolaborasi untuk Penanganan Darurat Judi Online

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat judi online. Bahkan, praktik ilegal ini telah memakan korban jiwa. Oleh karena itu, dia mendorong tindakan cepat dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penanganan judi online di Indonesia.

“Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat,” ujar Budi.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden juga memerintahkan satgas, di mana Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.

Baca juga : Waisak Membawa Kebahagiaan untuk Para Narapidana Buddha: 1.168 Mendapat Remisi

Budi menegaskan bahwa tujuan pembentukan satgas terpadu adalah untuk memberantas judi online secara menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya, dan memastikan bahwa kinerja satgas ini harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi dan memberantas masalah judi online yang meresahkan masyarakat.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0