HomeHUKUM & KRIMINAL

Selundupkan Ganja dalam Roti Tawar, Pria Ditangkap di Rutan Medan

LBJ - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tengah memeriksa intensif seorang pria berinisi

KPK Tegaskan Tidak Ada Maladministrasi dalam Penyitaan Barang Bukti Kusnadi
Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Ilegal
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Surabaya
Seorang pria selundupkan ganja dalam roti tawar di rutan Medan, Sumut.

Seorang pria selundupkan ganja dalam roti tawar di rutan Medan, Sumut. (Ilustrasi:XYZonemedia.com)

LBJ – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tengah memeriksa intensif seorang pria berinisial MA yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

Penangkapan di Rutan Kelas I Medan

MA, warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap pada Rabu (22/5) ketika berkunjung ke Rutan Kelas I Medan.

“MA yang merupakan warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan pada Rabu (22/5) karena kedapatan membawa ganja seberat 100 gram,” ujar Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra di Medan, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Antara.

Baca juga : Polisi Tembak Pelaku Penikaman Imam Mushalla di Kedoya

Penangkapan MA dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Personel yang bertugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 100 gram ganja yang diselipkan di dalam roti tawar yang dibawa oleh MA.

Motif dan Pengakuan Tersangka

Kompol Alexander Putra menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan MA berencana memberikan ganja tersebut kepada salah satu narapidana berinisial OS yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, terdapat 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar, setelah itu petugas membawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan,” ucap Alexander.

Hingga saat ini, petugas yang bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan OS.

Baca juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin lebih luas di dalam Rutan.

Imbauan dan Langkah Pencegahan

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra, mengimbau kepada para pengunjung Rutan agar tidak membawa barang-barang terlarang demi kebaikan diri sendiri.

“Untuk para tahanan agar tidak membuat tindakan hukum lagi,” tuturnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Rutan tetap menjadi tempat yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan jajarannya telah menangkap 502 tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama periode 1 sampai 14 Mei 2024.

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari lahan seluas 1,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, 78,87 kilogram ganja kering, dan 100.120 butir pil ekstasi.

Baca juga : Judi Merajalela, Kemenkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, aparat berharap dapat menekan angka peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan dan wilayah sekitarnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0