HomeNEWS

Waisak Membawa Kebahagiaan untuk Para Narapidana Buddha: 1.168 Mendapat Remisi

LBJ - Hari Waisak tahun ini menjadi momen yang istimewa bagi para narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Keme

KAI Daop 9 Jember Operasikan Kembali KA Mutiara Timur Saat Libur Idul Adha
Ternyata ini Penyebab Security Plaza Indonesia Pukul Anjing
Hari Ini Jemaah Haji Mulai Bergerak dari Madinah Menuju Mekkah

Ilustrasi narapidan bebas dari penjara karena mendapatkan remisi (XYZonemedia.com)

LBJ– Hari Waisak tahun ini menjadi momen yang istimewa bagi para narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada 1.168 narapidana yang menganut agama Buddha.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan dari 1.168 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara 8 narapidana lainnya menerima RK II yang berarti langsung bebas dari penjara.

“Jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang, namun dari jumlah tersebut 1.168 diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK),” ujar Dedy.

Baca juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Deddy juga menambahkan bahwa tidak ada anak binaan yang beragama Buddha yang mendapatkan remisi kali ini.

Wilayah yang paling banyak memberikan remisi Waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana. (Wilayah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, DKI Jakarta).

Deddy mengungkapkan bahwa pemberian remisi khusus Waisak ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000. Penghematan ini terdiri dari Rp678.810.000 dari remisi RK I dan Rp5.100.000 dari remisi RK II.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga ; Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta karena Kasus Narkoba

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hari Waisak pun menjadi momen kebahagiaan tersendiri bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0