HomeHUKUM & KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pegi Tegaskan Tak Terlibat, Sebut Rela Mati

LBJ - Pegi membantah jadi otak pelaku kasus Vina Cirebon, 'Saya rela mati, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu,' tandas Pegi. Polda Jawa Bar

Ibu Pegi Tuding Polisi Salah Tangkap Anaknya dalam Kasus Vina Cirebon
Alasan di Balik 65 Pengacara Membela Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Absen, Hakim Putuskan Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi digiring aparat polisi sesaat setelah memberikan keterangan pers. (Foto tangkap layar)

Pegi digiring aparat polisi sesaat setelah memberikan keterangan pers. (Foto:tangkap layar)

LBJ – Pegi membantah jadi otak pelaku kasus Vina Cirebon, ‘Saya rela mati, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu,’ tandas Pegi.

Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong, sosok yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pegi yang sebelumnya menjadi buron akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengungkapkan bahwa Pegi terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan terhadap kedua korban.

Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Pegi Setiawan.

Baca juga : Anak Mantan Bupati Cirebon Jawab Tudingan Terlibat Pembunuhan Vina

Bantahan Keras dari Pegi

Setelah konferensi pers selesai, Pegi langsung memberikan pernyataan di hadapan media, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu,” tegas Pegi saat digiring masuk ke Polda Jabar.

Ia bahkan rela mempertaruhkan nyawanya demi membuktikan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah. “Ini fitnah, saya rela mati,” ujar Pegi.

Pegi juga menambahkan bahwa ia tidak pernah mengganti identitasnya menjadi Robi, yang disebut-sebut sebagai nama gaulnya. “Nama panggilan saya itu, nama gaul saya,” jelasnya.

Peran Pegi Setiawan Menurut Polisi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus ini.

“Perong menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna oranye dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa Pegi juga melakukan pemerkosaan terhadap Vina sebelum membunuhnya.

“Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu,” lanjutnya.

Selain itu, Pegi diduga membuang jasad Vina dan Eky ke Jembatan Talun di Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

“Membawa Rizky dan Vina ke Fly Over dan membuang jasad mereka,” jelas Abast.

Baca juga : Rakernas V PDIP Ancol: Megawati Diminta Teruskan Kepemimpinan

Ancaman Hukuman

Dengan tuduhan berat ini, Pegi alias Perong terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

“Perong terancam dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0