HomeNEWS

Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera Mulai Tanggal 10

LBJ - Mulai 10 bulan depan, gaji pekerja swasta akan dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru.

Sandiaga Uno: Generasi Z Butuh Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Tapera Menuai Protes, Menteri Basuki Ungkap Penyesalannya
Aksi Demo Tolak Tapera, Polisi Blokir Akses Istana dengan Beton
Ilustrasi gaji pegawai swasta dipotong untuk Tapera

Ilustrasi gaji pegawai swasta dipotong untuk Tapera. (Red. XYZonemedia.com)

LBJ – Mulai 10 bulan depan, gaji pekerja swasta akan dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru. Ini berlaku untuk semua pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum, termasuk karyawan swasta dan freelancer.

Latar Belakang Kebijakan

Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Baca juga : Taksi Udara untuk IKN Akan Uji Coba di Bulan Juli

Pekerja yang Terkena Dampak

Pasal 5 PP Tapera menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Ini termasuk tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Baca juga : Aldelia Rahma Tewas Terbakar: Keluarga Menuntut Keadilan dan Transparansi Sekolah

Proses Pendaftaran dan Pembayaran

Pemerintah memberikan waktu hingga tahun 2027 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus membayar sendiri simpanan tersebut.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.

Untuk pekerja, besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

Untuk pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus menanggung sendiri seluruh 3% dari penghasilannya.

Baca juga : Pencuri Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan Penahanannya

Tanggal Penting dan Sanksi

Pasal 20 PP Tapera mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Penting untuk diperhatikan bahwa dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan yang berbeda untuk pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD, pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, serta pekerja mandiri, masing-masing diatur oleh menteri yang terkait.

Baca juga : Ralat Polisi: Tersangka Pembunuhan Vina dan Eki Hanya Sembilan Orang

Mulai tanggal 10 bulan depan, setiap pekerja di Indonesia, baik swasta maupun freelancer, harus siap menghadapi pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja dengan menyediakan akses terhadap perumahan yang layak.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0