HomeHUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Penjambret yang Beraksi di Menteng, Jakarta Pusat

LBJ - Polisi berhasil mengamankan seorang penjambret yang sering beraksi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial RF alias Buyung (30)

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Anti Begal
Bareskrim Polri Kirim Tim Buru Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon
Dua Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers kasus penjambretan (PMJnews)

LBJ – Polisi berhasil mengamankan seorang penjambret yang sering beraksi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial RF alias Buyung (30) ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi penjambretan. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Menteng yang dipimpin oleh Kompol Bayu Marfiando.

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, mengungkapkan bahwa selain RF, pihaknya juga menangkap empat orang penadah barang curian. Mereka adalah NA, IS, BJ, dan A.

“Tersangka RF telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, sembilan kali di wilayah Menteng dan tiga kali di wilayah Gambir,” ujar Bayu Senin (28/5) seperti dikutip PMJnews.

Baca juga: IDF Sebut Serangan Udaranya Tewaskan Pemimpin Hamas di Tepi Barat

RF melakukan aksinya terakhir kali pada 28 April 2024 di wilayah Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 8 Mei 2024. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti tiga buah handphone dan satu unit kendaraan roda dua. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp80 juta.

“Pada tanggal 8 Mei 2024, pelaku dapat diringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti tiga buah HP dan satu unit kendaraan roda dua dengan kerugian Rp80 juta,” jelas Kompol Bayu Marfiando.

Baca juga: Berkedok Warung Nasi Pria Asal Madura Edarkan Narkoba di Bojonggede

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, para penadah barang curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Bayu Marfiando.

Dengan penangkapan RF dan para penadah, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi tindak kejahatan penjambretan di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat tindakan mencurigakan.***

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0