HomeNEWS

Setelah banyak Diprotes Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT

LBJ - Kemendikbud Ristek secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kabar ini tentu saja disambut dengan sukacita ole

Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur dari Kepala Otorita IKN
Perayaan HUT Ke-78 Bhayangkara: Jokowi Pimpin Upacara, Polri Meriahkan dengan Pesta Rakyat
Jokowi Sahkan UU DKJ: Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT setelah dipanggil Presiden Jokowi (@nadiemmakarim)

LBJ – Kemendikbud Ristek secara resmi mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kabar ini tentu saja disambut dengan sukacita oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia.

Pada hari Senin, 27 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Usai pertemuan tersebut, Nadiem menyampaikan kepada wartawan bahwa Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan UKT.

Baca juga : Perjuangan Rohmat Dari Penjual Cabe Hingga Menjadi Jamaah Haji

“Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ungkap Nadiem.

Pembatalan ini tentu menjadi angin segar bagi mahasiswa yang khawatir akan kenaikan biaya kuliah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Nadiem juga menambahkan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Jokowi.

Baca juga : Dua Petugas Kesehatan Gaza Tewas dalam Serangan Israel

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” lanjutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan dan peduli terhadap aspirasi mahasiswa serta kondisi perekonomian keluarga mereka.

Kebijakan ini tentunya memberikan kelegaan bagi mahasiswa dan orang tua yang mungkin sudah bersiap-siap menghadapi kenaikan biaya kuliah.

Tak hanya membatalkan kenaikan UKT, Nadiem juga menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

“Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ucapnya.

Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan UKT di masa depan tetap adil dan tidak memberatkan mahasiswa.

“Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” tambah Nadiem.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kualitas pendidikan dan kemampuan finansial mahasiswa.

Dengan pembatalan kenaikan UKT, para mahasiswa dapat bernapas lega dan melanjutkan studi tanpa beban tambahan biaya yang sebelumnya dikhawatirkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung semangat belajar dan prestasi mahasiswa di seluruh Indonesia.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0