HomeHUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Motor di Bojonggede Dicokok Polisi

LBJ - Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kampung Lio, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten B

KPK Tegaskan Tidak Ada Maladministrasi dalam Penyitaan Barang Bukti Kusnadi
Selundupkan Ganja dalam Roti Tawar, Pria Ditangkap di Rutan Medan
KPK Pastikan Lokasi Harun Masiku, Penangkapan Tinggal Menghitung Hari
Curanmor ditangkap polisi

Ilustrasi pelaku Curanmor ditangkap polisi.

LBJ – Polisi berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kampung Lio, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku berinisial R alias Iwong (48) dan H (23), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Modus Operandi Pencurian

Pencurian ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang tengah terparkir di samping toko milik korban. Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang saat itu terparkir di samping toko milik korban dengan keadaan terkunci stang,” ujar Ade A Sudrajat saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga : Siap-Siap! Mulai Juni Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Barang Bukti yang Diamankan

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain kunci letter T dengan lima mata kunci, sebuah senjata tajam jenis golok, tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan STNK. “Barang bukti sebuah kunci letter T dengan lima mata kunci, sebuah senjata tajam jenis golok, tiga buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK,” tambah Ade.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Baca juga :Presiden Jokowi Takziah ke Pekalongan, Berikan Penghormatan Terakhir untuk Istri Habib Luthfi

Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman dapat menjadi langkah pencegahan agar tidak menjadi korban kejahatan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0