HomeHUKUM & KRIMINAL

Korupsi 109 Ton Emas PT Antam: Kejagung Tahan Empat dari Enam Tersangka

LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebera

Presiden Jokowi Takziah ke Pekalongan, Berikan Penghormatan Terakhir untuk Istri Habib Luthfi
Indonesia Dukung Resolusi DK PBB Untuk Hentikan Kekejaman Israel
Jemaah Haji Diasuransikan Inilah Penjelasan Detailnya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Tangkap layar YouTube Kejaksaan RI)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. (Tangkap layar YouTube Kejaksaan RI)

LBJ – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam. Kejadian ini berlangsung antara tahun 2010 hingga 2021.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : Keluarga Minta Pegi Dibebaskan Karena Tidak terlibat pembunuhan Vina

Profil Enam Tersangka

Enam tersangka tersebut adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka adalah TK yang menjabat periode 2010-2011, HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam pengelolaan komoditi emas tersebut.

Kuntadi menyatakan bahwa tindakan ini telah merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi yang seharusnya dijaga dengan baik oleh para pengelola.

Baca juga : Istri SYL Bantah Bebani Anggaran Negara untuk Biaya Skincare dan Pesta Durian Musang King

Penahanan Tersangka

Dari enam tersangka, empat di antaranya langsung ditahan oleh Kejagung. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu.

“Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ungkap Kuntadi.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu DM dan AH, tidak dilakukan penahanan oleh Kejagung. Keduanya saat ini sedang menjalani penahanan untuk kasus lain yang sedang diproses.

“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” imbuhnya.

Dengan penahanan yang dilakukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.***

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0