HomeHUKUM & KRIMINAL

SYL Akui Bantu Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda, Ini Alasannya

LBJ - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, mengakui

Kementerian Pertanian Berhutang Milyaran Rupiah Demi Penuhi Permintaan SYL
Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana
Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah
Nayunda Nabila terjerat kasus SDYL di KPK

 SYL mengakui telah membantu membayar cicilan apartemen biduan Nayunda pada sidangTipikor, Rabu (29/5).(Foto:IG@Nayunda)

LBJ – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, mengakui telah membantu membayar cicilan apartemen biduan Nayunda Nabila Nizrinah.

Bantuan ini, menurut SYL, merupakan bentuk kepedulian sesama orang Bugis. “Terakhir waktu masalah sudah mau diambil dia punya apartemen, siapa pun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan Yang Mulia,” ujar SYL di pengujung sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam WIB.

Baca juga : Korupsi 109 Ton Emas PT Antam: Kejagung Tahan Empat dari Enam Tersangka

Alasan SYL Membantu Nayunda

SYL menjelaskan bahwa dirinya dekat dengan orang tua Nayunda dan merasa memiliki utang budi kepada mereka. Orang tua Nayunda pernah menjadi tim sukses saat SYL mencalonkan diri dan berhasil menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.

“Dia ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah,” kata SYL. Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya.”

Nayunda sendiri mengakui bahwa dirinya pernah meminta langsung SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya.

Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL. Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh apakah cicilan tersebut dibayar dari uang pribadi atau kementerian, Nayunda menjawab, “Setahu saya uang pribadi pak karena kasihnya langsung.”

Baca juga : Fantastis! Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suami Sandra Dewi , Ternyata Negara Rugi Rp300 Triliun

Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa masalah baru akan muncul jika uang yang digunakan untuk membantu Nayunda berasal dari dana kementerian.

“Kalau uang pribadi enggak masalah, yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu saudara membayar apartemen bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari kementerian itu jadi masalah,” ucap hakim.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0