HomeHUKUM & KRIMINAL

Viral! ART di Tangerang Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Selidiki TPPO

LBJ - Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangera

Dewan Pers Dorong Investigasi Terbuka Kasus Kematian Wartawan di Karo
Lima Fakta Terbaru yang Diungkap Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Pemilik Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati
Kapolres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyelidiki dugaan TPPO atas kasus wanita lompat dari lantai 3 sebuah rumah.(Foto:IG @Kapolres Metro Tangerang Kota)

LBJ – Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Kejadian ini menjadi viral di media sosial.

Dalam video viral yang diunggah akun IG @lensa_berita_jakartasejumlah warga Cimone, Kota Tangerang, terlihat berlarian dan berteriak panik melihat seorang perempuan yang tergeletak lemah, setelah jatuh dari lantai 3 sebuah rumah mewah.

Warga yang melihat kejadian itu menduga korban melakukan upaya bunuh diri, dengan melompat dari lantai 3.

Perempuan tersebut, yang berinisial CC dan berusia 16 tahun, saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka dan dugaan patah tulang.

Baca juga : Jokowi Angkat suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya segera mengecek kondisi korban di RS Tiara Karawaci setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya,” ungkap Zain saat dihubungi wartawan, Kamis (30/5/2024).

Pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa identitas korban dipalsukan. CC diketahui memiliki KTP dengan usia 22 tahun, meskipun sebenarnya ia masih berumur 16 tahun berdasarkan kartu keluarga dan ijazah yang diperoleh dari orang tuanya.

Dugaan TPPO dan Pemalsuan Identitas

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa diduga terjadi tindak pidana pemalsuan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

“Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih di bawah umur (16 tahun) sesuai KK (kartu keluarga) dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya. Namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun,” tuturnya.

Baca juga : Lindungi WNI di Timur Tengah Pemerintah Terapkan Kontingensi

“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” imbuhnya.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pemalsuan identitas.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0