HomeHEADLINE_POLITIK

Peluang Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 Terbuka Setelah MA Ubah Batas Usia

LBJ - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi Kaesang

Gerindra Tutup Peluang Dukung Duet Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta 2024
KPU Tegaskan Netralitas dalam Harmonisasi Putusan MA Terkait Kaesang
Kaesang Pangarep Tegaskan Tidak Akan Berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Kaesang dan Presiden Jokowi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, berpeluang maju sebagai calgub  Jakarta pada Pilkada  2024,setelah MA ubah aturan(Foto:IG@kaesangp).

LBJ – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini memutuskan untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kaesang yang berusia 29 tahun tidak memenuhi syarat karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU.

Penetapan ini dijadwalkan pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, perubahan aturan oleh MA memungkinkan Kaesang untuk memenuhi syarat pada saat pelantikan jika ia terpilih.

Baca juga : Aksi Solidaritas Anggota Parlemen Italia untuk Palestina

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024

Perubahan signifikan terjadi dengan terbitnya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. MA memutuskan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan oleh KPU.

“Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif,” demikian bunyi putusan MA tersebut. Dengan demikian, jika Kaesang terpilih dan usianya mencapai 30 tahun pada hari pelantikan, ia dinyatakan memenuhi syarat untuk maju.

Jadwal Pelantikan Calon Gubernur Terpilih

Jadwal pelantikan calon gubernur terpilih bervariasi di setiap daerah. Berdasarkan aturan KPU, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat diumumkan pada 16 Desember 2024.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan sengketa, biasanya dalam waktu 14 hari kerja.

Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan hasil paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan dari MK. Sehingga, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta diperkirakan akan berlangsung pada awal 2025, setelah Kaesang mencapai usia 30 tahun.

Baca juga : Jokowi Angkat suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Dukungan Politik Kaesang

Gugatan batas usia ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang memiliki hubungan dekat dengan eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Meski gugatan serupa pernah ditolak MK, kali ini MA mengabulkan dan membuka peluang bagi Kaesang. Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, telah mempromosikan Kaesang sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram, dengan Budisatrio Dijwandono sebagai wakilnya.

Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mendapatkan dukungan dari sejumlah petinggi partainya untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dengan perubahan aturan ini, peluang Kaesang untuk bertarung di Pilkada Jakarta semakin terbuka lebar.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0