HomeHUKUM & KRIMINAL

Polsek Koja Tangkap Bandar Narkotika jenis Sabu

LBJ - Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menangkap pria berinisial J (41), warga Cilincing, yang tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tu

Polisi Amankan Dua Pria Pelaku Penyekapan di Apartemen Mediterania Palace
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan Polri
Berkedok Warung Nasi Pria Asal Madura Edarkan Narkoba di Bojonggede

Ilustrasi bandar narkotika jenis sabu di tugu selatan, Koja. (XYZonemedia.com)

LBJ – Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menangkap pria berinisial J (41), warga Cilincing, yang tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tugu Selatan, Koja, pada Kamis (16/5/2024). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dikutip dari PMJnews Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, mengungkapkan bahwa penangkapan J (41) berawal dari laporan warga sekitar.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku J (41),” ujar Syahroni, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Tidak Terima Istri Dimaki, Anak Hajar Bapak tiri

Kecepatan dan ketepatan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penangkapan ini.

Dalam pemeriksaan, J (41) mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ia jual diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Pa’Ci, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan J (41), barang haram itu diperoleh dari tersangka P yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tambah Syahroni.

Selain pelaku J, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan brutto 3,52 gram, 1 unit timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu unit Hp, dan dua pipet kaca.

Baca juga: Hamas Siap Capai Kesepakatan Damai Jika Israel Hentikan Perang

“Barang bukti juga sudah kami amankan,” ucapnya.

Tersangka J kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat akibat perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Koja dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0