HomeNEWSHEADLINE_HUKRIM

Skandal 109 Ton Emas Palsu: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 General Manager PT Antam sebagai Tersangka

XYZonemedia.com - Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan emas palsu sebera

Panglima TNI Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Karawang
SYL Akui Serahkan Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri Selama Penyelidikan KPK

Enam General Manager PT Antam terlibat Pemalsuan Emas

XYZonemedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager PT Antam sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan emas palsu seberat 109 ton dalam keterangan pers oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis (29/5/2024), di Jakarta, dengan bukti yang kuat untuk menjerat keenam orang tersebut.

Bukti Kuat Menjerat Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan enam general manager PT Antam dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. dari periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka tersebut adalah GM UBPPLM periode 2010-2011, kemudian HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, serta IDE periode 2021-2022. “Keenam orang ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal,” ujar Kuntadi.

Baca juga : Viral! ART di Tangerang Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Selidiki TPPO

Penyalahgunaan Kewenangan

Menurut Kuntadi, keenam tersangka diketahui telah melakukan pencetakan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam tanpa kewenangan yang sah. “Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” jelas Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa pencetakan logam dengan merek Antam seharusnya dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan perhitungan biaya karena merupakan hak eksklusif dari PT Antam. Namun, dalam kasus ini, proses pencetakan dilakukan secara ilegal dan tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Dampak Kerugian Negara

Selama aksi lancungnya, logam mulia yang dicetak secara ilegal disebut mencapai angka 109 ton. “Pencetakan logam ini pun menggerus pasar dan kerugian negara disebut mencapai berkali-kali lipat,” ungkap Kuntadi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi ini terhadap ekonomi dan industri logam mulia di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar PT Antam dan integritas industri logam mulia di Indonesia. Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca juga :Jokowi Angkat suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejaksaan Agung RI akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap keenam tersangka. Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan serupa dan selalu memastikan bahwa produk logam mulia yang mereka beli memiliki sertifikat resmi dari PT Antam. Hal ini penting untuk menjaga keamanan investasi dan mencegah kerugian di masa depan.

Reaksi Publik dan Industri

Kasus ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat dan industri. Beberapa pihak mengecam tindakan korupsi ini dan berharap agar hukum ditegakkan dengan tegas. Sementara itu, industri logam mulia di Indonesia juga diharapkan untuk lebih transparan dan menjaga integritas mereka agar kepercayaan publik tidak menurun.

PT Antam sendiri diharapkan untuk mengambil langkah-langkah preventif yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya kasus ini, diharapkan semua pihak terkait dapat belajar dan memperbaiki sistem yang ada demi kebaikan bersama. ***

COMMENTS

WORDPRESS: 0