HomeNEWS

Tidak Terima Istri Dimaki, Anak Hajar Bapak tiri

LBJ - Seorang pria berinisial VA (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap HS (52) pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 22.30 WI

Setengah Juta Lebih Anak di Gaza Kehilangan Akses Pendidikan
Krisis Kemanusiaan di Gaza: Ribuan Anak Menjadi Korban
Drama Penculikan Anak Berakhir Damai: Ibunda Kangen Anak hingga Nekat Menculik

Ilustrasi pemukulan (XYZonemedia.com)

LBJ – Seorang pria berinisial VA (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap HS (52) pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini berawal dari cekcok mulut antara HS dan istri VA. “Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut,” ungkap Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/5/2024).

Lebih jauh Sutrisno menjelaskan bahwa VA yang merupakan anak dari istri sambung HS, merasa tidak terima ketika mendengar istrinya dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.

Baca juga: Hamas Siap Capai Kesepakatan Damai Jika Israel Hentikan Perang

“Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar, korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” lanjutnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

VA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca juga: Skandal 109 Ton Emas Palsu: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 General Manager PT Antam sebagai Tersangka

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0