HomeHUKUM & KRIMINALHEADLINE_HUKRIM

Alasan di Balik 65 Pengacara Membela Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

LBJ - Sebanyak 65 pengacara dari berbagai daerah seperti Indramayu, Brebes, Kuningan, Majalengka, Bandung, hingga DKI Jakarta, menyatakan siap mem

Kesaksian Mengejutkan Saka Tatal, Mengaku Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Oknum Polisi
Aldelia Rahma Tewas Terbakar: Keluarga Menuntut Keadilan dan Transparansi Sekolah
Keluarga Afif Maulana Bantah Polisi: Afif Tidak Melompat dari Jembatan
pegi

 65 pengacara siap bela Pegi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto:tangkap layar )

LBJ – Sebanyak 65 pengacara dari berbagai daerah seperti Indramayu, Brebes, Kuningan, Majalengka, Bandung, hingga DKI Jakarta, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.

Pengacara-pengacara ini membantu secara cuma-cuma karena tergugah untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Toni, tim kuasa hukum keluarga Pegi, menyampaikan bahwa semua pengacara ini telah menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi.

“Ada 65 pengacara yang sudah resmi menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi Setiawan,” kata Toni dalam tayangan CNN Indonesia TV, Jumat (31/5).

Baca juga : Buronan Nomor Satu Thailand Ditangkap di Indonesia, Dua WNI Terlibat

Pengacara Membantu Secara Cuma-Cuma

Toni menjelaskan bahwa para pengacara ini tergugah untuk membantu Pegi Setiawan secara cuma-cuma, tanpa bayaran. Mereka ingin menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Mereka semua itu tergugah, tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan. Mereka tergugah ingin membantu, ingin menegakkan hukum, ingin menegakkan keadilan,” ucapnya. Pengacara yang membela Pegi, kemungkinan akan terus bertambah tergantung keadaan.

Baca juga : Geng Motor XTC dan Moonraker Nyatakan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon 2016

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 kembali menjadi sorotan publik. Setelah buron selama delapan tahun, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akhirnya ditangkap oleh polisi dan diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Kini, Pegi terancam hukuman mati dengan penerapan pasal berlapis oleh polisi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pegi Setiawan membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga : Jokowi Angkat suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pendampingan hukum yang memadai untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Dengan adanya dukungan dari 65 pengacara, diharapkan proses hukum yang dijalani oleh Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0