HomeNEWSHEADLINE_LALULINTAS

SIM Indonesia Berlaku di ASEAN dengan Nomor NIK, Korlantas Polri Ungkap Kebijakan Baru

LBJ - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025. Hal ini terjadi setelah penyesuaian nomor SIM dengan Nom

Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, SIM Khusus Motor Gede
Teknologi ETLE Face Recognition: Inovasi Korlantas Polri dalam Sistem Tilang Elektronik
Mau Urus SIM Tapi BPJS Tunggak? Ini Penjelasan Resmi dari Polisi
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol YusriYunus_saat_beri_keterangan (PMJ News)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat beri keterangan kepada wartawan. (Foto:PMJ News)

LBJ – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025. Hal ini terjadi setelah penyesuaian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memungkinkan SIM Indonesia berlaku di beberapa negara ASEAN.

Pengakuan SIM di Negara-Negara ASEAN

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia yang telah disesuaikan dengan NIK akan berlaku di negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, dan Singapura. Ini merupakan langkah besar dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca juga : Jokowi Serukan Kemerdekaan Palestina dalam Pidato Harlah Pancasila

Landasan Hukum dan Kesepakatan ASEAN

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issuedyang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Baca juga : Ular Berkepala Dua Gegerkan Warga, Viral di Medsos

Kemudahan bagi Warga Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN. Penerapan NIK sebagai nomor SIM tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif tetapi juga memperkuat hubungan antarnegara di kawasan ini.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0