HomeNEWSHEADLINE_NEWS

Gunakan Visa Haji Ilegal, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi

LBJ - Sebanyak 37 warga Makassar ditahan oleh petugas (Askar) Arab Saudi karena terlibat dalam kasus calon haji ilegal. Kejadian ini dibenarkan ol

Epy Kusnandar Alami Depresi Setelah Ditangkap Polisi
Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta karena Kasus Narkoba
Tidak Terima Istri Dimaki, Anak Hajar Bapak tiri

Mesjid Nabawi Madinah

LBJ – Sebanyak 37 warga Makassar ditahan oleh petugas (Askar) Arab Saudi karena terlibat dalam kasus calon haji ilegal. Kejadian ini dibenarkan oleh Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail.

“Kami sudah dikabari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary bahwa 37 orang yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar,” ujarnya di Makassar, minggu. Dikutp dari Antara.

Ikbal yang juga Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Kemenag Sulsel menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi.

Baca juga: Imbauan Polisi Jelang Laga Timnas Indonesia vs Tanzania di GBK

Menurut Ikbal, 37 warga Makassar tersebut ditangkap di Madinah setelah masuk melalui Doha, Qatar, dan melanjutkan perjalanan dengan bus ke Riyadh, Arab Saudi. Dalam perjalanan menuju Madinah, Askar Saudi Arabia menahan mereka dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, termasuk visa haji.

“Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jamaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jamaah haji Indonesia,” jelas Ikbal.

Ikbal menambahkan bahwa dari 37 warga Makassar yang ditangkap, terdapat 16 perempuan dan 21 laki-laki. Hingga saat ini, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut benar-benar warga Makassar.

Baca juga: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Ia juga menyatakan bahwa data mengenai keberadaan jamaah yang masuk melalui Doha, Qatar, masih belum lengkap. Pihaknya sedang menunggu kepastian apakah mereka dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak resmi.

“Ini masih kita tunggu apakah mereka itu dibawa oleh PPIHU resmi atau tidak. Kami masih terus berkoordinasi dengan Pusat dan pihak otoritas Arab Saudi untuk selanjutnya,” tambah Ikbal.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji. Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, menyatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang waktu setempat.

“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0