HomeHUKUM & KRIMINAL

Febri Diansyah Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

LBJ - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Mente

Ketua KPK Tanggapi Sindiran OTT Kampungan dari Luhut Binsar Pandjaitan
KPK Periksa Mahasiswa dalam Pencarian Buron Harun Masiku
SYL Akui Bantu Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda, Ini Alasannya

Jaksa KPK hadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (@Febridiansyah)

LBJ – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK, dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum SYL. Kehadiran Febri diharapkan dapat mengungkap aliran uang yang melibatkan SYL dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa selain Febri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

“Untuk mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah,” ujar Ali Fikri seperti yang dikutip Antara.

Baca juga: Kepolisian Indonesia dan Thailand Berhasil Tangkap Buronan Narkoba Nomor Satu

Selain Febri, saksi lain yang turut dihadirkan adalah GM Media Radio Prambors, Dhirgaraya S. Santo, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Dalam sidang ini juga hadir Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Yusgie Sevyahasna.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta. Kedua terdakwa tersebut berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa Polda Jatim

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0