HomeHUKUM & KRIMINALHEADLINE_HUKRIM

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa Polda Jatim

LBJ - Polres Blitar mengonfirmasi bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S, positif mengandung zat Amfetamin. Saat ini, Iptu

Pegawai PT KAI Terjerat Kasus Narkoba, KAI Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Virgoun Berjanji Tinggalkan Narkoba Usai Tertangkap, Ini Janji dan Permohonannya
Selundupkan Ganja dalam Roti Tawar, Pria Ditangkap di Rutan Medan

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Polres Blitar, Kasat Narkoba dinyatakan positif mengandung zat amfetamin (XYZonemdia.com)

LBJ – Polres Blitar mengonfirmasi bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S, positif mengandung zat Amfetamin. Saat ini, Iptu S sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jatim.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/5) setelah Kapolres mencurigai gelagat aneh dari Iptu S.

“Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S ada kandungan zat Amfetamin,” kata Heri.

Baca juga: Bernie Sanders Kritik Undangan Netanyahu ke Kongres AS

lebih jauh Heri menjelaskan bahwa gelagat kurang pas yang dimaksud Kapolres lebih menjurus pada kelakuan yang aneh dari Kasat Narkoba tersebut.

“Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja.” papar Heri.

Dengan hasil tes ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar untuk sementara diambil alih oleh Polda Jatim.

“Untuk saat ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. Saat ini tinggal menunggu serah terima jabatan,” tambah Heri.

Baca juga: Gunakan Visa Haji Ilegal, 37 Warga Makassar Ditahan di Arab Saudi

Iptu S telah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Blitar selama sekitar tujuh bulan. Hingga kini, belum ditemukan barang bukti narkoba, meski hasil tes urinenya positif.

Menurut laman bnn.go.id, Amfetamin adalah zat stimulan yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh. Amfetamin dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet. Zat ini dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Amfetamin sering disalahgunakan meskipun memiliki khasiat medis untuk pengobatan ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Efek dari penyalahgunaan Amfetamin sangat berbahaya, termasuk meningkatkan tekanan darah, detak jantung, dan pernapasan.

Baca juga: Imbauan Polisi Jelang Laga Timnas Indonesia vs Tanzania di GBK

Penggunaan Amfetamin yang tidak sesuai dengan dosis medis dapat menyebabkan euforia berlebihan dan waspada, karena peningkatan jumlah dopamin di otak. Contoh dari Amfetamin meliputi kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), dan ekstasi.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0