HomeHUKUM & KRIMINALHEADLINE_HUKRIM

Kasus ART Lompat dari Lantai Tiga, Penyalur Tenaga Kerja Terancam 15 Tahun Penjara

LBJ - Seorang penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres  Tangerang Kota, dalam kasus asisten rumah ta

Tidak Terima Istri Dimaki, Anak Hajar Bapak tiri
Warga Bogor Meninggal Korban Tabrakan Diduga Libatkan Oknum Polisi
Aksi Koboy Pencuri Motor Tembakkan Senjata Api di Bekasi Dihajar Warga
Kapolres Metro Tangerang Kota menjenguk ART yang melompat dari lantai 3 rumah majikan

Kapolres Metro Tangerang Kota menjenguk ART yang mendapatkan perawatan medis usai melompat dari lantai 3 rumah majikan. (Foto:PMJ News)

LBJ – Seorang penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres  Tangerang Kota, dalam kasus asisten rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku disangkakan melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan memalsukan identitas korban.

“Tersangka insial A bin J,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 serta Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 263 serta Pasal 264 dan Pasal 333 KUHP.

Baca juga : Febri Diansyah Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan yang bekerja sebagai ART nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan korban berinisial CC (16).

Saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka dan diduga patah tulang. “Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya,” ungkap Zain saat dihubungi wartawan, Kamis (30/5/2024).

Baca juga : Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Pemalsuan Identitas Korban

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas korban, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

CC diketahui memiliki KTP yang menunjukkan usianya 22 tahun, meskipun sebenarnya ia masih berusia 16 tahun sesuai dengan KK (kartu keluarga) dan ijazah yang diperoleh dari orang tuanya.

“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” imbuhnya.***

Baca juga : Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa Polda Jatim

COMMENTS

WORDPRESS: 0