HomeHUKUM & KRIMINALHEADLINE_HUKRIM

Polri Tawarkan Barter Buronan Thailand untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

LBJ - Polri mengajukan barter buronan nomor satu Kepolisian Thailand atau Royal Thai Police, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node dengan DPO Fr

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan Polri
Polri Intensifkan Tangkap Gembong Narkoba Fredi Pratama
Ciptakan Rasa Nyaman Polisi Sita 279 Motor Knalpot Bising
Kepolisian Republik Indonesia bersama polisi Thailand berhasil menangkap gembog narkoba nomor satu (PMJnews)

Kepolisian Republik Indonesia tawarkan barter buronan Thailand dengan DPO gembong narkoba Fredy Pratama (Foto:PMJnews)

LBJ – Polri mengajukan barter buronan nomor satu Kepolisian Thailand atau Royal Thai Police, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node dengan DPO Fredy Pratama.

Sebelumnya Polri sukses menangkap buronan nomor satu Kepolisian Thailand atau Royal Thai Police, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman, di Badung, Bali, pada Kamis (30/5/2024).

Chaowalit diketahui merupakan tahanan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi dalam rangkaian percobaan penculikan pada tahun 2019 di provinsi Phatthalung, Thailand.

Dengan keberhasilan ini, Polri berharap Thailand membantu menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang diketahui bersembunyi di hutan Thailand. Fredy kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyatakan bahwa Polri akan mengajukan barter Chaowalit dengan buronan kasus narkoba Fredy Pratama. “Ada budi, ada balas. Kita minta Thailand juga menangkap Fredy,” ujar Mukhti Juharsa kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2024).

Baca juga : Kasus ART Lompat dari Lantai Tiga, Penyalur Tenaga Kerja Terancam 15 Tahun Penjara

Skenario Barter Buronan

Polri berencana mengajukan barter dengan pihak Thailand. Jika Fredy Pratama berhasil ditangkap, maka skenarionya Chaowalit akan dipulangkan ke Thailand, sementara Fredy akan menjalani proses hukum di Indonesia.

“Dia kan gembong besar. Ya saling tuker aja. Barter. Itu yang kita inginkan,” tegas Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Proses Hukum

Brigjen Pol Mukti Juharsa juga menekankan bahwa jika barter tersebut terlaksana, Fredy Pratama akan menghadapi proses hukum di Indonesia.

Sebaliknya, Chaowalit Thongduang akan diserahkan kembali ke pihak berwenang Thailand untuk menjalani proses hukumnya.

Mukti berharap kerjasama ini dapat memperkuat hubungan antara kedua negara dalam memerangi kejahatan transnasional.

Baca juga : Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Mengundurkan Diri

Fredy Pratama dalam Pelarian

Fredy Pratama, yang dikenal dengan alias “The Cassanova”, telah menjadi target buruan polisi Indonesia selama hampir satu dekade.

Dia dikenal kerap berpindah-pindah ke luar negeri dan menjalankan operasi peredaran narkoba di Indonesia melalui jaringan orang-orang yang dipercayanya. Hingga kini, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menangkap 46 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan Fredy.

Terbaru, sebanyak 8 orang jaringan Fredy ditangkap oleh jajaran Polda Lampung.

Pemasukan dalam Red Notice Interpol

Polri tidak main-main dalam mengejar Fredy Pratama. Dia telah dimasukkan ke dalam red notice oleh Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Ini menandakan bahwa Fredy menjadi buronan internasional yang harus segera ditangkap. Polri juga menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mempercepat proses penangkapannya.

Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Polri telah bekerja sama dengan berbagai pihak internasional, termasuk Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) dan Badan Antinarkoba Amerika Serikat (DEA). Langkah ini dilakukan untuk melacak keberadaan Fredy yang diyakini bersembunyi di luar negeri.

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan DEA untuk melacak keberadaan Fredy Pratama ini,” ungkap Mukti beberapa waktu yang lalu.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0