HomeNEWSHEADLINE_NEWS

Sengketa Tanah di Tamansari Berujung Penggusuran, Warga Ricuh Menolak Eksekusi

LBJ - Ratusan warga menolak penggusuran di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Satpol PP beserta sejumlah aparat kepolisian.

Setengah Juta Lebih Anak di Gaza Kehilangan Akses Pendidikan
Buaya Pemangsa Manusia di Tanggamus Ditangkap BKSDA Lampung-Bengkulu
Israel Siap Hadapi Hizbullah, Ancam Lebanon Kembali ke Zaman Batu
penggusuran taman sari

Ratusan warga menolak penggusuran di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ((1/6/2024)

LBJ – Ratusan warga menolak penggusuran di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang dilakukan oleh Satpol PP beserta sejumlah aparat kepolisian.

Penggusuran di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024, menggunakan alat berat dan disaksikan oleh pihak kepolisian serta Satpol PP.

Suasana makin memanas dan ricuh, ketika ratusan warga memilih bertahan, aksi saling mendorong dengan puluhan aparat tak terhindarkan.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun instagram @lensa_berita_jakarta, tampak suasana sempat memanas disaat puluhan aparat terus mendorong mundur ratusan warga yang memilih bertahan di lokasi yang hendak dilakukan penggusuran.

Penggusuran ini menjadi puncak dari sengketa tanah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut salah satu warga, Erwin, banyak dari mereka yang tidak mengetahui status pasti tanah yang mereka tempati.

“Kalau dulu saya sih kurang paham karena saya tinggal di sini, tapi ada beberapa warga tanah warga yang sudah dimiliki tanah negara dan memiliki IMB,” kata Erwin di lokasi.

Baca juga : Polri Identifikasi Lokasi DPO Gembong Narkoba Fredy Pratama di Hutan Thailand

Pemenang Lelang Berikan Penjelasan

Mohammad Kazi, pemenang lelang tanah tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenangkan lelang sejak 27 Maret 2015.

Setelah itu, Kazi mengajukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah mendapatkan sertifikat resmi atas nama dirinya.

“Setelah itu kita ajukan balik nama ke BPN, sudah balik nama, ini risalah lelangnya, dan ini sertifikatnya, sudah balik nama atas nama kita,” kata Kazi sambil menunjukkan sertifikat resmi.

Warga Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Kepemilikan

Kazi menyatakan bahwa sejak memenangkan lelang, warga yang tinggal di sana tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli (AJB).

“Sampai sekarang pun satu surat pun mereka tidak bisa tunjukin. Sampai sekarang selalu bilang ada AJB, AJB sama siapa,” jelas Kazi. Berbagai cara ditempuh untuk menemukan titik terang terkait nasib warga yang sudah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut.

Upaya Penyelesaian dan Ganti Rugi

Kazi menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan warga terkait ganti rugi, namun jalan yang ditempuh buntu. “Kita sudah berbagai cara secara kekeluargaan, mereka tidak mau, akhirnya terpaksa kita ke pengadilan.

Akhirnya dari Pengadilan keluar penetapan eksekusi dari Pengadilan Jakarta Barat,” ucapnya. Sebelum eksekusi, Kazi sudah menawarkan ganti rugi sebesar Rp 25 juta untuk tiap rumah yang mau pindah serta tempat tinggal sementara selama sebulan.

Namun warga tetap menolak pindah, sehingga eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan penetapan pengadilan. “Sebelum eksekusi saya sudah panggil mereka untuk ganti rugi, saya sudah tawarkan Rp 25 juta tiap rumah yang mau pindah, saya sudah tawarkan gudang dan tempat tinggal selama sebulan,” sambung Kazi.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0