HomeHEADLINE_LALULINTAS

Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, SIM Khusus Motor Gede

LBJ - Kini para pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kekuatan 250 cc keatas atau motor gede (Moge) bakal wajib memiliki Surat Izin Mengem

Mau Urus SIM Tapi BPJS Tunggak? Ini Penjelasan Resmi dari Polisi
Teknologi ETLE Face Recognition: Inovasi Korlantas Polri dalam Sistem Tilang Elektronik
SIM Indonesia Berlaku di ASEAN dengan Nomor NIK, Korlantas Polri Ungkap Kebijakan Baru
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1. (Foto PMJ News)

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat peluncuran SIM C1. (Foto : PMJ News)

LBJ – Kini para pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kekuatan 250 cc keatas atau motor gede (Moge) bakal wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, setelah Korlantas Polri  menerbitkan SIM C1. Langkah kebijakan ini didukung penuh oleh Jasa Raharja.

SIM menjadi penting sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Para pengendara sepeda motor menjadi lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan, dengan adanya SIM C1.

Baca juga : Konten Dewasa Resmi Diperbolehkan di Platform X

“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini.

Tentunya dengan adanya klasifikasi ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas, karena pengendara yang belum terbiasa mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih tersaring.

Selain bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, kebijakan ini juga memastikan bahwa setiap pengendara wajib memiliki kemampuan dan ketrampilan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.

Jasa Raharja mengharapkan langkah ini dapat menjadi salah satu upaya yang manjur untuk menurunkan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya.

Baca juga : Serang Polisi dengan Sajam, Tiga Remaja Hendak Tawuran di Jakarta Barat Ditangkap

“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” ungkap Rivan.

Syarat & Biaya

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menegaskan bahwa SIM ini khusus diperuntukan untuk pengguna kendaraan motor 250- 500cc. Bagi yang ingin memiliki  SIM C1 persyaratannya adalah harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.

“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” pungkas Rivan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0