HomeNEWS

Pengembalian Uang Suap Tidak Hapuskan Pidana Achsanul Qosasi

Tuntutan Tetap Diajukan Meski Ada Pengembalian Uang LBJ - JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana menegaskan bahwa pengembalia

Isu Pungli PPDB Ramai, KPK Siap Kumpulkan Data dan Aduan Masyarakat
Drama Penyidik KPK Ditahan 7 Jam saat Upaya Penangkapan Harun Masiku
Mikrofon Rp25 Juta, Permintaan Tak Lazim SYL kepada Dirjen Perkebunan

Jaksa penuntut beranggapan pengembalian uang oleh Achsanul Qosasi tidak mengugurkan tuntuan pidana terhadapnya (Instagram@futboll.indonesia)

Tuntutan Tetap Diajukan Meski Ada Pengembalian Uang

LBJ – JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana menegaskan bahwa pengembalian uang suap oleh Achsanul Qosasi, tidak bisa menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepadanya. Menurut Bagus, tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada KPK dalam 30 hari sejak penerimaan.

“Sejak awal, terdakwa justru menyimpan uang suap di sebuah rumah di daerah Kemang yang telah disewa atau disiapkan untuk tujuan tersebut,” ujar Bagus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa.

Dalil Penasihat Hukum Ditolak

Tim Penasihat Hukum Achsanul berdalil bahwa kliennya telah mengembalikan uang suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar tanpa ada yang terpakai.

Baca juga: Konten Dewasa Resmi Diperbolehkan di Platform X

Mereka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Achsanul dari semua dakwaan. Namun, Jaksa Bagus tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Achsanul dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.

Achsanul Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar

Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Pemberian uang suap ini untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021 agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Dasar Hukum Dakwaan

KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0