HomeHEADLINE_POLITIK

Gerindra Tutup Peluang Dukung Duet Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta 2024

LBJ - Partai Gerindra telah menutup pintu peluang untuk memberi dukungan kepada duet Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (P

PKS Siapkan Kader Potensial Jadi Cawagub, Dukung Anies di Pilkada
Ridwan Kamil Diusulkan Jadi Cagub DKI 2024, Anies Baswedan Santai Menanggapi
PAN Tidak Dukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024
Kaesang dan Presiden Jokowi

Partai Gerindra menutup pintu peluang untuk  dukungan kepada duet Anies Baswedan dan  Kaesang Pangarep di PilGub Jakarta 2024. (IG@kaesangp)

LBJ – Partai Gerindra telah menutup pintu peluang untuk memberi dukungan kepada duet Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Gerindra dipastikan telah menetapkan dukungannya kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil, untuk berpasangan dengan kader internal partai dalam Pilgub Jakarta.

“Kita kemarin masih fokus karena setelah Mas Budi Djiwandono menyatakan tidak ingin maju di Pilgub Jakarta 2024, kita kemudian membuka opsi kader internal yang lain. Jadi belum ada kita untuk melirik selain kader internal,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga : Sandiaga Uno: Generasi Z Butuh Tapera untuk Kepemilikan Rumah

Tidak Ada Komunikasi dengan Anies dan Kaesang

Hingga saat ini, Gerindra belum melakukan komunikasi apapun dengan Anies dan Kaesang terkait Pilgub Jakarta 2024. “Jadi sampai dengan sekarang belum ada komunikasi-komunikasi juga (dengan Anies dan Kaesang),” tegas Dasco lagi.

Nama Kaesang Pangarep sempat diwacanakan untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Namun, ketika mengonfirmasi hal tersebut di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (4/6/2024), Kaesang tidak memberikan jawaban pasti. “Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujar Kaesang.

Baca juga : KPK Ungkap Ada yang Menyembunyikan Informasi tentang Harun Masiku

Potensi Hambatan Hukum dan Politik

Kaesang mengakui bahwa tidak ada hambatan aturan untuk dirinya maju Pilgub Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Namun, KPU masih harus menuangkan putusan MA ke dalam Peraturan KPU (PKPU) dan berkonsultasi dengan DPR sebelum mengundangkannya.

“Kita lihat dahulu, kalau peraturan yang diputus MA, saya memungkinkan untuk maju. Namun, itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dahulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” jelas Kaesang.

Baca juga : Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Dengan delapan kursi di DPRD Jakarta, PSI harus berkoalisi untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur. Syarat minimal untuk mengusung pasangan cagub-cawagub adalah 22 kursi atau 20% dari 106 kursi DPRD Jakarta.

“Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain,” tandas Kaesang.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0