HomeNEWS

Menag Akan Tindak Travel Nakal yang Sediakan Visa Haji Ilegal

LBJ - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji akan dikenai sanksi tegas. Pernyataan

Tiga ASN Maluku Utara Ditangkap di Jakarta karena Kasus Narkoba
Sudah Tiga Hari Tim SAR Cari Pria Tenggelam di Kali Pesangrahan
Satgas Pangan Polri Pantau Pasar dan Hewan Kurban di Jakarta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan tindak tegas biro perjalanan yang gunakan visa haji ilegal (Dok Kemenag)

LBJ – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji akan dikenai sanksi tegas. Pernyataan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

Sanksi untuk Travel Nakal

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak travel nakal yang tidak mengikuti aturan resmi terkait visa haji.

Peran Kerajaan Arab Saudi

Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga telah mengingatkan agar jemaah tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. “Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya. Pernyataan ini memperlihatkan sinergi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam penegakan aturan haji.

Baca juga: Pengembalian Uang Suap Tidak Hapuskan Pidana Achsanul Qosasi

Aturan Visa Haji dalam UU

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota sehingga total menjadi 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah wajib melapor kepada menteri agama.

Baca juga: Buru DPO Fredy Pratama, Tim Gabungan Polri Bergerak ke Thailand

Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran

Menag menegaskan, “Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan visa haji dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi jemaah Indonesia.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0