HomeHUKUM & KRIMINAL

Sahroni Akui Nasdem Terima Dana Rp860 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

LBJ - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku partainya terima uang sebesar Rp860 juta yang diberikan oleh Menteri Pertanian periode

Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Korupsi Ditolak Istana
Korupsi 109 Ton Emas PT Antam: Kejagung Tahan Empat dari Enam Tersangka
KPK Peringatkan Pihak SYL Agar Tidak Halangi Penyidikan

Ahmad Sahroni pada saat HUTPartai Nasdem (Ig @ahmadsahronicenter)

LBJ – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku partainya terima uang sebesar Rp860 juta yang diberikan oleh Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun uang tersebut sudah dikembalikan partainya ke KPK.

Pengembalian Dana Setelah Laporan KPK

Sahroni menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah Lena Janti Susilo, staf akuntansi di NasDem Tower, diperiksa lembaga anti rasuah dan melaporkan kepadanya bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

“Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu,” kata Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK Ungkap Ada yang Menyembunyikan Informasi tentang Harun Masiku

Detail Penggunaan Dana oleh NasDem

Sahroni merinci uang sebesar Rp860 juta tersebut terdiri dari Rp820 juta yang diberikan secara tunai melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, serta Rp40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.

Sebelumnya, Joice menyebutkan bahwa Rp800 juta dari uang tersebut digunakan untuk pengadaan sembako dan pendaftaran calon legislatif.
Sedangkan Rp50 juta sisanya digunakan untuk operasional organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati.

Ketidaktahuan Sumber Dana

Sahroni mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari anggaran yang dikorupsi oleh SYL.

Baca juga: Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga

“Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat,” tuturnya.

Kasus Korupsi di Kementan

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Keduanya diduga mengkoordinasikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0