HomeHEADLINE_POLITIK

Sandiaga Uno: Generasi Z Butuh Tapera untuk Kepemilikan Rumah

LBJ - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyoroti kesulitan yang dihadapi generasi Z dalam membeli rumah tanpa ban

Aksi Demo Tolak Tapera, Polisi Blokir Akses Istana dengan Beton
Tapera Menuai Protes, Menteri Basuki Ungkap Penyesalannya
Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera Mulai Tanggal 10
sandiuno

Sandiaga Uno menyoroti kesulitan yang dihadapi generasi Z dalam membeli rumah tanpa bantuan pendanaan. (IG:@sandiuno)

LBJ – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyoroti kesulitan yang dihadapi generasi Z dalam membeli rumah tanpa bantuan pendanaan.

Ia menyampaikan hal ini terkait rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kebutuhan terhadap perumahan rakyat itu sebuah keniscayaan. Karena kalau tidak dilakukan sekarang, kalau ditunda-tunda terus, gen Z enggak akan pernah bisa punya rumah. Saya bisa jamin itu, gen Z tidak akan bisa punya rumah kalau tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan,” kata Sandi dalam video di akun X-nya, @sandiuno, Minggu (2/6).

Baca juga : KPK Ungkap Ada yang Menyembunyikan Informasi tentang Harun Masiku

Skema Pembagian Iuran Tapera

Sandi menegaskan bahwa iuran Tapera tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, terutama karena biaya hidup yang semakin tinggi.

Namun, iuran tersebut juga tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Menurut Sandi, solusi terbaik adalah kemitraan yang melibatkan dunia usaha. Ia memberikan contoh kebijakan di beberapa negara di mana iuran perumahan sebesar 5 persen dibagi menjadi 1 persen ditanggung pekerja, 2 persen pemerintah, dan 2 persen perusahaan.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” ujar Sandi.

Ia menekankan bahwa pemotongan iuran tidak bisa diterapkan sama rata ke semua perusahaan. “Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” tegasnya.

Baca juga : Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Regulasi dan Revisi Aturan Tapera

Pemotongan gaji untuk Tapera telah diatur sejak 2016 ketika DPR dan pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera kemudian dibuat sebagai beleid turunan. Aturan ini direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Baca juga : Detail Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar oleh Suami Bunga Citra Lestari

Pembagian ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2. “Pemotongan gaji untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Sandi.

Melalui skema ini, diharapkan generasi Z dapat lebih mudah memiliki rumah dengan adanya dukungan pendanaan yang terstruktur dan adil.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pembagian beban iuran antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0