HomeHEADLINE_HUKRIM

Detail Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar oleh Suami Bunga Citra Lestari

LBJ - Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Tuduhan ini dilayangkan oleh man

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Kini Diperiksa Polda Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Jakarta Timur Tingkatkan Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas ke Tahap Penyidikan
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari

Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari. (IG@TikoAryawardhana)

LBJ – Tiko Aryawardhana, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Tuduhan ini dilayangkan oleh mantan istrinya, AW, yang telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

AW mengklaim bahwa Tiko telah melakukan penyelewengan dana yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana, yang mereka dirikan bersama.

PT Arjuna Advaya Sanjana didirikan pada Maret 2015 dan bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap detil kronologi kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami BCL, Selasa (4/6). Hingga Juli 2019, restoran yang didirikan oleh keduanya terus berjalan.

Baca juga : Jokowi Pastikan Infrastruktur IKN Siap untuk HUT RI 2024

Penemuan Kejanggalan Keuangan

Pada Juni 2021, dua tahun setelah perceraian mereka, AW menemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen laporan keuangan tahun 2017.

Saat mencocokkan data laporan keuangan restoran yang dimiliki dengan dokumen tersebut, AW menemukan selisih sebesar Rp140.000.000. “Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” tutur Ade Ary lebih lanjut.

Tidak hanya sampai di situ, AW juga melakukan pengecekan ke tiga rekening perusahaan dan menemukan beberapa transaksi yang mencurigakan. “Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” jelas Ade Ary.

Baca juga : Menag Akan Tindak Travel Nakal yang Sediakan Visa Haji Ilegal

Proses Hukum yang Berlangsung

Setelah menemukan berbagai kejanggalan tersebut, AW melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa Tiko telah diperiksa dalam proses penyelidikan. “Saat ini, kasus tersebut diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bintoro menyebut penyidik akan kembali memeriksa Tiko di tahap penyidikan,” imbuhnya.

Menurut AKBP Bintoro, pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “(Pemeriksaan) dalam waktu dekat, nanti kita komunikasikan sama penyidiknya,” ucapnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0