HomeHUKUM & KRIMINALHEADLINE_HUKRIM

Tiko Aryawardhana, Suami BCL, Diperiksa dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengorek keterangan dari Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terkait dugaan penggelapan u

Virgoun Berjanji Tinggalkan Narkoba Usai Tertangkap, Ini Janji dan Permohonannya
Syahrul Yasin Limpo Bantah Mengetahui Pengumpulan Dana dari Pejabat Eselon I Kementan
Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah
Tiko Aryawardhana 2 dan Bunga Citra Lestari

Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan. (IG@TikoAryawardhana)

LBJ – Polres Metro Jakarta Selatan telah mengorek keterangan dari Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Kasus ini bermula saat mantan istri Tiko, AW, melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut mencakup periode 2015 hingga 2021, ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa Tiko telah memenuhi panggilan penyelidikan.

“Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).

Penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan akan kembali memeriksa Tiko dalam waktu dekat.”(Pemeriksaan) dalam waktu dekat, nanti kita komunikasikan sama penyidiknya,” ucapnya.

Baca juga : Hizbullah Siap Hadapi Perang Menyeluruh Jika Israel Perluas Serangan

Proses Penyelidikan dan Temuan Awal

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan melakukan audit terkait kerugian yang diderita korban. “Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 miliar, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai, nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,” tutur AKBP Bintoro.

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terjadi selama AW dan Tiko menjalankan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya.

AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Menurut Leo dalam perjalanannya, AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. SehinggaTiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan hingga urusan dengan keuangan.

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tuturnya.

Baca juga : Detail Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar oleh Suami Bunga Citra Lestari

Dugaan Penggelapan

AW mulai curiga pada tahun 2021 setelah menemukan dua dokumen profit and loss (P&L) yang mencurigakan.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” terang Leo.

Tanpa adanya itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tambah Leo. Pasal yang dikenakan kepada Tiko adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0