LBJ - Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga signifikan pada Kamis pagi (5/6/2024). Berdasarkan informasi dari laman
![emas antam](https://lbj.xyzonemedia.com/wp-content/uploads/2024/06/emas-antam-400x229.webp)
Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga signifikan. (Ilustrasi:XYZonemedia.com)
LBJ – Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga signifikan pada Kamis pagi (5/6/2024). Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp13.000 per gram, sehingga kini mencapai Rp1.349.000 per gram.
Sebelumnya, pada Rabu (5/6/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.336.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan adanya lonjakan minat dan permintaan pasar terhadap logam mulia tersebut.
Harga Jual Kembali Emas Batangan
Selain harga jual emas batangan yang mengalami kenaikan, harga jual kembali (buyback) juga menunjukkan angka yang menarik. Pada Kamis, harga buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.232.000 per gram.
Baca juga :Israel Perluas Serangan ke Rafah, Warga Palestina Terjebak di Tengah Konflik
Potongan pajak diberlakukan pada transaksi harga jual sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback, memudahkan proses transaksi bagi konsumen.
Rincian Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp724.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.349.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.638.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.932.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.520.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp644.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000
Pemerintah menerapkan potongan pajak untuk pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan memperoleh bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi. Kenaikan harga emas batangan Antam yang signifikan mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan lokal.
Investasi dalam bentuk emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Penggemar logam mulia dan investor perlu terus memantau perkembangan harga emas dan kebijakan pajak yang berlaku untuk membuat keputusan investasi yang tepat.***
COMMENTS