HomeHUKUM & KRIMINAL

Curi Motor Teman sendiri 2 Pemuda Ditangkap Polisi

LBJ - Polisi Cikarang Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan terhadap teman mereka sendiri. Peristiwa ini terja

Ciptakan Rasa Nyaman Polisi Sita 279 Motor Knalpot Bising
Ribuan Personel Dikerahkan untuk Amankan Laga Timnas Indonesia vs Filipina di GBK
Polisi Amankan Dua Pria Pelaku Penyekapan di Apartemen Mediterania Palace

Dua pemuda ditangkap polisi setelah curi motor temannya sendiri. (XYZonemdia.com)

LBJ – Polisi Cikarang Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan terhadap teman mereka sendiri. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP M Trisno, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (29) dan GOT (23) mencuri sepeda motor ketika korban sedang buang air kecil di pinggir jalan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan AKP Trisno, pencurian ini bermula ketika ketiga sahabat tersebut hendak pergi ke wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bertiga.

Baca juga: Wali Kota Gaza Nuseriat Tewas dalam Serangan Udara Israel

Di tengah perjalanan, korban yang berinisial AF merasa kebelet buang air kecil dan memutuskan untuk turun sejenak. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh AS dan GOT untuk membawa kabur motor milik AF.

“Korban AF, rekan kedua pelaku, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat buang air kecil di pinggir jalan,” jelas AKP Trisno pada Jumat (7/6).

“Salah satu pelaku merupakan teman korban sendiri. Mereka rencananya akan bermain ke daerah Mustikajaya, namun di tengah perjalanan, sepeda motor korban dibawa kabur oleh kedua pelaku,” tambahnya.

Baca juga: Israel Serang Gedung Penampungan Pengungsi 35 orang tewas

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari AF, polisi segera melakukan pengejaran dengan memanfaatkan informasi mengenai identitas kedua pelaku. Tak butuh waktu lama, AS dan GOT berhasil ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda milik korban dan satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” tutur AKP Trisno.

Hukuman Menanti

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 366 ayat 1 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang berharga mereka, bahkan ketika berada di sekitar orang yang dikenal sekalipun. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0