HomeHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Judi Online Gunakan Teman Anaknya Sebagai Admin

LBJ - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan admin judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor. Para admin ini ternyata adalah teman sekolah d

Komitmen Tegas Kejaksaan Agung dalam Memberantas Judi Online
Tito Karnavian Siap Tindak Kepala Daerah Terlibat Judi Online
Kadiv Propam Polri Tegas: Anggota Polri Dilarang Terlibat Judi Online, Sanksi PTDH Menanti

Delapan belas orang tersangka yang dijadikan admin direkrut oelh anak pelaku utama. (PMJnews)

LBJ – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan admin judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor. Para admin ini ternyata adalah teman sekolah dan kuliah dari anak pelaku utama, yang menerima gaji hingga Rp6 juta per bulan.

Rekrutmen Berbasis Keluarga dan Teman

Polisi menemukan fakta menarik dalam pengungkapan kasus ini. Dari 18 admin yang berhasil diamankan, mereka semuanya merupakan teman sekolah atau kuliah dari anak pelaku utama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka yang berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH memiliki hubungan dekat dengan anak pelaku.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar jaringan Judi Online

“Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya,” jelas Kombes Wira seperti yang dikutip PMJnews.

Tugas dan Peran Para Admin

Peran para admin dalam jaringan judi online ini sangat beragam. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online. Salah satu tugas utama mereka adalah melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp dan melayani pembelian serta penjualan chip judi. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pembukuan transaksi yang dilakukan.

“18 orang tersangka diduga sebagai admin yang mana memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” tambah Kombes Wira.

Baca juga: 2.086 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Timnas Indonesia di GBK

Pelaku Utama dan Tindak Pidana

Selain menangkap 18 admin, polisi juga mengamankan satu keluarga yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Keluarga tersebut terdiri dari EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama dari bisnis judi online ini.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pasokan Hewan Kurban Idul Adha 2024 Dipastikan Aman

Upaya Pemberantasan Judi Online

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan judi online yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan teman dekat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0