HomeHEADLINE_HUKRIM

Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar Digagalkan BC Malang

LBJ – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang roko

Sidang Kasus SYL: Saksi Sebutkan Uang Rp800 Juta untuk Firli Bahuri
Penemuan Kerangka Perempuan di Sukabumi: Polisi Intensifkan Penyelidikan
Cara Ampuh Atasi Migrain Tanpa Obat: Solusi Alami yang Efektif
bea cukai 2

Ilustrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal. (Ilustrasi : XYZonemedia.com)

LBJ – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal yang ditaksir bernilai Rp2,12 miliar. Mereka menyita rokok tanpa cukai ini dari sebuah truk yang melintasi Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,14 miliar.

Kasus ini terungkap saat tim BC Malang mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal melalui truk berukuran sedang pada Rabu, 5 Juni 2024.

“Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar,”​​ ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan resminya. Tim Bea Cukai langsung melakukan patroli darat menyusuri jalur distribusi rokok ilegal tersebut.

Tim mengejar truk yang membawa rokok ilegal ini tanpa henti sejak kendaraan tersebut memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang. Kejar-kejaran berakhir di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, di mana petugas berhasil menghentikan truk dan melakukan penggeledahan.

Baca juga : Sekolah UNRWA di Gaza Diserang, PBB Kutuk Tindakan Israel

Detail Temuan di Lokasi

Pada saat penggeledahan, petugas menemukan truk tersebut mengangkut 76.800 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, yang setara dengan 1.536.000 batang rokok. “Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang,” jelas Gunawan​ (KOMPAS.com)​. Seluruh barang bukti, termasuk truk pengangkut, dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.

Barang sitaan ini kini berada di Kantor Bea Cukai Malang dan akan melalui proses hukum yang sesuai. Selain rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai juga mengamankan pengemudi truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam pengiriman rokok ilegal ini.

Bea Cukai Malang terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah mereka. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ungkap Gunawan​.

Baca juga : Viral di Media Sosial: Kemenkeu Tegaskan Biaya Melahirkan Bebas Pajak

Reaksi dan Dampak

Masyarakat dan berbagai pihak yang prihatin dengan maraknya peredaran rokok ilegal menyambut baik pengungkapan ini. Selain itu, rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.***

COMMENTS

WORDPRESS: 0